Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Presiden PKS: Semoga MK Bijak Pertahankan Sistem Pemilu Terbuka

Presiden PKS Ahmad Syaikhu di acara Rakernas PKS, Sabtu (25/2/2023) (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu berharap Mahkamah Konstitusi (MK) bisa bijak mempertahankan sistem pemilu proporsional terbuka.

Demikian disampaikan Ahmad Syaikhu saat menyampaikan pidato politiknya dalam rakrenas yang digelar di Hotel Sultan, Jakarta, Sabtu (25/2/2023).

“Semoga Mahkamah Konstitusi sebagai benteng terakhir penjaga konstitusi mampu mengambil keputusan bijak untuk tetap mempertahankan sistem proporsional terbuka,” kata dia.

1. Sistem pemilu tertutup tidak bisa bijak

ilustrasi pemilihan kepala daerah (IDN Times/Debbie Sutrisno)

Menurut Syaikhu wacana untuk mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup di saat proses dan tahapan pemilu yang sudah berjalan tidaklah bijak.

Sistem proporsional tertutup diyakini Syikhu berpotensi akan menggerus hak dan kebebasan rakyat untuk memilih wakilnya di legislatif secara langsung dalam pemilu.

“Ibarat membeli “kucing dalam karung”, nasib kita 5 tahun mendatang dipertaruhkan oleh seorang caleg dimana rakyat tidak tahu siapa namanya, serta apa visi misi dan program kerjanya,” tutur dia.

2. PKS menolak wacana sistem pemilu tertutup

Presiden PKS Ahmad Syaikhu. (youtube.com/CSIS Indonesia)

Ditegaskan Syaikhu, PKS secara konsisten menolak terhadap wacana perubahan sistem pemilu menjadi proporsional tertutup.

Syaikhu mengatakan saat ini delapan pimpinan partai politik, termasuk PKS, sudah sepakat menyatakan sikap penolakan. PKS menjadi salah satu pihak terkait di MK terkait Judicial Review sistem pemilu.

“Mempertahankan sistem pemilu tetap proporsional terbuka adalah pilihan tepat dan terbaik untuk saat ini,” tutur dia.

3. Gugatan sistem Pemilu dinilai kacaukan tahapan Pemilu Legislatif

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)

Diketahui, sistem proporsional terbuka saat ini sedang dilakukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu terdapat dalam perkara 114/PUU-XX/2022, UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.

Ketua Forum 2045, Untoro Hariadi menilai hal tersebut sebagai penurunan kualitas demokrasi di tanah air dalam beberapa waktu terakhir. Dalam pengukuran indeks demokrasi global, Indonesia saat ini digolongkan ke dalam kategori flawed democracy (demokrasi yang cacat). 

Karena itu, momentum Pemilu 2024 harus dijadikan momentum bersama untuk memperbaiki kualitas demokrasi sekaligus memperbaiki sendi-sendi kehidupan berbangsa.

”Pemilu 2024 harus sukses secara prosedural dan substansil. Disamping dijalankan secara jujur, adil dan profesional, pemilu mustinya mendorong pembicaraan tentang bagaimana kita bisa mencapai tujuan-tujuan berbangsa dan bernegara,” ujar dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us