Bekasi, IDN Times - Pria berinisial FP (24 tahun) ditangkap setelah melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki di wilayah Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi pada Rabu (19/6/2024).
Bhabinkamtibmas Kelurahan Perwira, Bripka Oki Dwi Swarno, menjelaskan, penangkapan itu berawal dari salah satu warga yang melihat anaknya dibawa oleh pria tak dikenal pada Senin (17/6/2024) sekitar pukul 18.30 WIB.
"Awalnya Pak RW laporan, katanya ada anak dari salah satu warganya dibawa orang tak dikenal," kata Oki, Kamis (20/6/2024).