Cegah Pungli, Dishub Kota Bekasi Evaluasi Anggota

- Dishub Kota Bekasi akan evaluasi anggota yang terlibat pungli terhadap sopir angkutan.
- Akan diluncurkan sistem pencegahan pungli dan evaluasi anggota yang bertugas di jalan raya.
- Anggota Dishub dilarang memeriksa surat kendaraan kecuali dalam operasi gabungan.
Bekasi, IDN Times - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi bakal mengevaluasi setiap anggotanya yang bekerja di jalan raya. Hal itu dilakukan setelah aksi para sopir angkutan yang menjadi korban pungli oleh oknum anggota Dishub.
Sekretaris Dishub Kota Bekasi, Johan Budi Gunawan, mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat akan meluncurkan sistem pencegahan pungli.
"Saya sedang membuat produk sistem pelaporan pencegahan atau produk gratifikasi pungli. Mungkin dalam waktu dekat ini akan di-launching," kata dia, Selasa (18/6/2024).
1. Evaluasi anggota di lapangan

Johan mengatakan, pihaknya juga akan mengevaluasi anggota yang bertugas di jalan raya. Dia bahkan mengakui bahwa anggotanya melakukan pengejaran terhadap kendaraan pengangkut barang di jalan raya.
"Butir-butir (anggota-anggota) yang biasa mengejar para sopir biasanya itu Bekasi timur, Narogong, Cipendawa, Ahmad Yani, Bantargebang. Nah ini kelihatannya yang mobile, kami akan mengevaluasi butir-butir yang mobile," ujar dia.
2. Anggota Dishub dilarang memeriksa surat kendaraan

Dia menjelaskan, setiap anggota yang berada di lapangan tidak diperbolehkan melakukan pemeriksaan surat kendaraan.
"Prinsipnya Dishub melakukan penindakan itu bukan yang mengejar truk atau pun memeriksa suratnya, itu bukan tugas kita. Kecuali memang ada operasi gabungan," ujar dia.
3. Akui adanya pungli

Sebelumnya, Dishub Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, mengakui bahwa ada pungli yang dilakukan oleh anggotanya kepada sopir mobil angkutan barang.
"Kami mengetahui (ada pungli), nah, 6 sampai 7 orang (anggota Dishub) sudah kita tindak," kata Zeno kepada jurnalis, Jumat (14/6/2024).
Zeno mengatakan, 7 oknum yang melakukan pungli itu terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kerja Kontrak (TKK). Dia mengatakan, dua dari tujuh oknum tersebut sudah dilepastugaskan.
"Dua di antaranya bahkan sampai lepas (tugas)," katanya.