Pria di Bekasi Tega Cabuli Anak Tirinya hingga Empat Kali

- Pelaku melakukan pencabulan empat kali
- Pelaku cabuli anak tirinya saat rumah sepi
- Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara
Bekasi, IDN Times - Pria berinisial NS, 41 tahun, tega mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa itu dilakukan di rumahnya, wilayah Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, mengatakan pencabulan tersebut diketahui kakak korban. Setelah aksinya ketahuan, pelaku langsung melarikan diri.
"Jadi peristiwa ini kan muncul pada saat ada pengaduan dari pada kakak korban. Direkam sama kakaknya bakal dilaporkan, langsung pelaku ini menghilang," katanya,
1. Pelaku melakukan pencabulan empat kali

Mustofa mengatakan, pelaku berhasil ditangkap di Tasikmalaya, Jawa Barat. Kepada tim penyidik, pelaku mengklaim telah mencabuli anak tirinya empat kali.
"Kurang lebih tiga hingga empat kali. Peristiwa pencabulan terhadap korban dilaksanakan dari sekitar 2023, kemudian 2024 dan 2025," kata dia.
Mustofa menyebut pelaku selalu membekap mulut korban saat melakukan pencabulan. Bahkan, korban juga diancam agar tidak memberitahukan aksi bejatnya kepada siapa pun.
"Kalimat ancamannya seperti ini 'awas kamu jangan bilang mama ya, kamu gak takut mama jualan sendiri kalau ayah masuk penjara'. Jadi memang ini beberapa kalimat yang dilontarkan oleh pelaku kepada korban," ungkap Mustofa.
2. Pelaku cabuli anak tirinya saat rumah sepi

Mustofa mengatakan, pelaku telah menikahi ibu korban sejak November 2016. Pelaku mencabuli korban saat keadaan rumah sedang sepi.
"Jadi kejadiannya ketika ada celah waktu kosong, ketika ibu korban tidak ada di rumah," jelasnya.
Adapun pelaku sehari-hari bekerja sebagai penjual aksesoris dan mainan anak di sebuah pasar, yang tidak jauh dari rumah korban.
3. Pelaku terancan hukuman 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman 15 tahun kurungan penjara. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
"Ancaman hukuman maksimal terhadap pelaku adalah 15 tahun hukuman penjara," kata Mustofa.