Dua Bocah Laki-laki di Bekasi Dicabuli Pengamen Badut Jalanan

- Pelaku panik saat pintu kontrakan diketuk, berusaha melarikan diri melalui plafon kamar mandi.
- Pelaku sering melakukan pencabulan terhadap dua korban sejak Mei 2025.
Bekasi, IDN Times - Dua bocah laki-laki yang masih berusia 11 dan 12 tahun dicabuli pria bernama Samsuri (32) di sebuah kontrakan kosong, wilayah Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal dari saat salah satu korban yang sedang berada di kontrakan itu bersama pelaku yang berprofesi sebagai pengamen badut jalanan, Minggu (22/6/2025).
"Saat itu pelaku S datang ke kontrakan dan langsung menghampiri korban anak (yang masih berusia 11 tahun) yang sedang tidur dan tiba-tiba pelaku menurunkan celana panjang korban," kata Mustofa kepada jurnalis, Kamis (26/6/2025).
1. Pelaku panik saat pintu kontrakan diketuk

Saat sedang melakukan pencabulan, dua orang teman korban pun datang dan mengetuk rumah kontrakan tersebut. Mengetahui ada orang yang masuk, pelaku langsung mencoba melarikan diri melalui plafon kamar mandi.
Setelah masuk kontrakan, kedua temennya itu langsung mencoba membangunkan korban yang masih sedang tertidur.
"Setelah itu, korban bangun kaget dan pelaku sudah tidak ada, melarikan diri ke atap dan selanjutnya warga melaporkan ke Polsek Cikarang utara," kata dia.
Mustofa mengatakan, pelaku berhasil ditangkap ketika anggota kepolisian tiba di lokasi kejadian.
2. Pelaku sering melakukan pencabulan terhadap dua korban

Dari hasil pemeriksaan, pelaku terbukti melakukan pencabulan terhadap dua orang bocah sejak Mei 2025. Korban yang masih berusia 11 sudah dicabuli sebanyak tujuh kali, sementara korban berusia 12 tahun telah dicabuli sebanyak tiga kali.
"Dalam pemeriksaan korban memberitahukan jika dirinya pernah dicabuli. Begitu juga pelaku mengakui bahwa pelaku pernah melakukan pencabulan terhadap korban," kata dia.
3. Terancam 15 tahun penjara

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar," kata Mustofa.