Depok, IDN Times - Tersangka pembunuhan anak kandung dan aniaya istri, Rizky Noviyandi Achmad, tertunduk dan terdiam, usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Depok membacakan tuntutan hukuman mati. Tersangka dianggap melakukan pembunuhan berencana dan melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
JPU Kejari Kota Depok, Alfa Dera, membenarkan telah membacakan tuntutan terhadap tersangka dengan hukuman mati. Tersangka diketahui telah membunuh anak kandungnya dan menganiaya istri sahnya, usai sebelumnya terlibat percekcokan rumah tangga.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Noviyandi Achmad, oleh karena itu dengan pidana mati,” ujar Dera kepada IDN Times, Rabu (14/6/2023).