Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian (LPNK) Indonesia yang bertugas menangani pemberantasan narkotika di Indonesia.
BNN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2002, dan kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2007. BNN dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden.
Secara keseluruhan, BNN mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiktif lainnya kecuali bahan adiktif untuk tembakau dan alkohol.