Jakarta, IDN Times - Djuyamto menjadi salah satu hakim persidangan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, dan AKBP Arif Rahman Arifin, dalam perkara merintangi penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Akan ada tiga hakim yang memimpin proses sidang tersebut. Selain Djuyamto, ada dua hakim lainnya, yakni Akhmad Suhel selaku pimpinan sidang dan hakim anggota Hendra Yuristiawan. Namun, Djuyamto belum menjelaskan detail tanggal persidangannya.
Berikut profil hakim anggota Djuyamto seperti hasil rangkuman IDN Times dari berbagai sumber.