Jakarta, IDN Times – Kisah sengketa Hotel Sultan yang telah berlarut-larut selama bertahun-tahun kembali mencuat. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan menolak gugatan PT Indobuildco, perusahaan yang menaungi hotel mewah di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) melawan Menteri Sekretaris Negara dkk. Tak hanya kalah, perusahaan tersebut juga dihukum untuk membayar ganti rugi sebesar 45.356.473 dolar AS atau sekitar Rp754,9 miliar.
“Menyatakan tergugat rekonvensi untuk mengosongkan dan mengembalikan kepada para penggugat rekonvensi bidang tanah eks HGB No.26/Gelora dan eks HGB No.27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya,” bunyi putusan yang dilihat IDN Times.
Di balik perusahaan yang menggugat pemerintah, terdapat seorang nama yang sudah lama dikenal, Pontjo Sutowo. Lantas, siapakah pria berusia 75 tahun yang menjadi Direktur Utama PT Indobuildco ini?
