Jakarta, IDN Times - Sekjen Pro Jokowi (Projo), Handoko, mengatakan ada pihak yang diuntungkan jika Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 ditunda. Celah penundaan pemilu itu melalui gugatan sistem proporsional pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk kemudian dimasukkan ke dalam mekanisme revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ya pasti ada (yang diuntungkan), karena ada yang mengusulkan kan. Itu kan sudah isu terbuka, jadi ya kalau mereka kemudian mengusulkan proposal itu logikanya pasti ada lah keuntungannya, gak mungkin gak ada," kata Handoko saat ditemui di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/02/2024).