Jakarta, IDN Times - Fakta baru terungkap dalam sidang kasus penggelapan dan penipuan pembiayaan konser TWICE sebesar Rp10 miliar oleh terdakwa Fransiska Dwi Melani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (12/1/2026).
Saksi dari PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) dalam persidangan mengatakan, pihaknya pernah meminta pengembalian dana Rp10 miliar tanpa bagi hasil sebanyak 23 persen dari gelaran konser TWICE di Jakarta International Stadium pada 23–25 Desember 2023.
“3 September 2024 kami sudah berusaha semaksimal mungkin meminta solusi, tidak ada solusi apa pun, tidak ada itikad baik, maka kami layangkan surat pengakhiran perjanjian dan kami minta pengembalian dana Rp10 miliar saja, bagi hasilnya (23 persen) tidak usah,” kata dia dalam sidang.
