Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak gugatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. Gugatan tersebut terkait proses etik yang menjeratnya di Dewan Pengawas KPK.

"Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp442.000," demikian putusan sebagaimana dikutip dari situs PTUN Jakarta, Selasa (3/9/2024).

Dengan begitu, PTUN juga mencabut putusan sela yang memerintahkan Dewas KPK agar menunda putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron.

"Mencabut Penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT tanggal 20 Mei 2024 tentang Penundaan Pelaksanaan Tindakan Pemeriksaan atas Dugaan Pelanggaran Etik Atas Nama Terlapor Nurul Ghufron," dikutip dalam situs PTUN.

Editorial Team

EditorAryodamar