Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)
  • PP Polri mendukung langkah Kapolri Suyudi Ario Seto menindak anggota yang diduga terlibat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

  • Dalam audiensi, PP Polri menyampaikan tujuh pesan moral, termasuk penguatan koordinasi Polri dengan TNI, kementerian, lembaga, dan instansi lain.

  • Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka, sementara Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kamis (5/11/2026)

Bambang Hendarso Danuri menyampaikan dukungan PP Polri saat audiensi dengan Kapolri Suyudi Ario Seto di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta. PP Polri juga menyampaikan tujuh pesan moral.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    PP Polri mendukung langkah Kapolri menindak anggota Polri yang diduga terlibat penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
  • Who?
    Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri, Kapolri Suyudi Ario Seto, serta sejumlah anggota dan perwira Polri.
  • Where?
    Audiensi berlangsung di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta. Para tersangka ditahan di Rutan Mabes Polri.
  • When?
    Audiensi berlangsung Kamis (5/11/2026).
  • Why?
    PP Polri menilai perkara tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota, bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri.
  • How?
    Kapolri mengambil langkah penegakan hukum. Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka dan menahan mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

PP Polri bertemu Kapolri Suyudi untuk membahas anggota polisi yang diduga menyadap Presiden Prabowo. PP Polri mendukung Kapolri menindak mereka dan memberi tujuh pesan moral. Tiga perwira tinggi sudah menjadi tersangka dan ditahan. Satu perwira lain masih menjadi saksi. Kasusnya disebut sebagai peristiwa pidana, bukan persaingan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Dukungan PP Polri terhadap penegakan hukum menunjukkan adanya apresiasi terhadap langkah tegas Kapolri dalam menangani dugaan pelanggaran pidana. Pertemuan tersebut juga memuat pesan tentang penguatan koordinasi lintas lembaga dan penghargaan atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas kepolisian.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Persatuan Purnawirawan (PP) Polri mendukung langkah Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menindak sejumlah anggota Polri yang diduga terlibat kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Ketua Umum PP Polri, Bambang Hendarso Danuri, mengatakan, perkara tersebut merupakan tindak pidana yang dilakukan oknum anggota, bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri.

"Apa yang disampaikan Bapak Kapolri kepada kami bahwa ini bukan persaingan antara Kapolri dan mantan Kapolri. Ini murni ada peristiwa pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum anggota Polri. Dengan kejelian dan keberanian Bapak Kapolri, beliau melakukan tindakan tegas," kata Bambang, Kamis (5/11/2026).

1. PP Polri dukung langkah Kapolri tindak oknum

Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)

Dukungan itu disampaikan Bambang saat audiensi dengan Suyudi di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Kamis. Dia mengaku prihatin atas perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, tetapi mengapresiasi langkah hukum yang diambil Kapolri.

"Namun, pihaknya mengapresiasi keberanian dan ketegasan Kapolri dalam mengambil langkah penegakan hukum terhadap oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran pidana," kata dia.

2. Purnawirawan sampaikan tujuh pesan moral

Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)

Dalam pertemuan tersebut, PP Polri juga menyampaikan tujuh pesan moral kepada Kapolri dan pejabat utama Mabes Polri. Pesan itu mencakup dukungan terhadap penguatan koordinasi Polri dengan TNI, kementerian, lembaga, serta instansi lainnya.

PP Polri turut menyampaikan penghargaan kepada Presiden RI atas dukungan terhadap pelaksanaan tugas Kapolri dan seluruh jajaran kepolisian.

3. PP Polri klaim kepercayaan publik mencapai 80 persen

Ketua Umum PP Polri Bambang Hendarso Danuri bersama Kapolri Suyudi Ario Seto saat audiensi di Mabes Polri. (Dok. Humas Polri)

Bambang turut menyinggung tingkat kepercayaan publik terhadap Polri yang diklaim meningkat hingga 80 persen. Dia mengaitkan capaian tersebut dengan kebijakan Kapolri dan pelaksanaan semangat Polisi Bersama Masyarakat.

"Ini merupakan sesuatu yang luar biasa yang dilakukan oleh Bapak Kapolri dan seluruh jajaran. Kami mendukung kebijakan Bapak Kapolri dengan semangat Polisi Bersama Masyarakat, sehingga kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat sangat dirasakan keberadaannya," kata dia.

Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mencuat setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama TK I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso.

Sementara itu, Irjen Slamet Uliandi masih berstatus saksi. Ketiganya dijerat Pasal 258 KUHP dan atau Pasal 332 KUHP Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 32 Ayat 1 UU ITE. Para tersangka telah ditahan di Rutan Mabes Polri.

Curated For You

Editorial Team

Related Article