Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta dan Universitas Pamulang (Unpam) demo di DPR, Jakarta, Kamis (27/8/2026). (IDN Times/Yosafat Diva)
Di sisi lain, Hurriyah mengkritik kecenderungan menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai isu politik untuk merespons tuntutan publik terhadap kebijakan lain.
Ia mencontohkan narasi yang membandingkan aksi protes masyarakat terhadap kebijakan tertentu dengan tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Menurut saya, ini adalah upaya pengalihan isu dan melemahkan tuntutan publik," kata Hurriyah.
Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset merupakan tanggung jawab pembuat kebijakan, yakni DPR dan pemerintah. Karena itu, beban untuk mendorong pembahasan RUU tersebut tidak semestinya dialihkan kepada masyarakat.
"Harusnya kalau kita bicara perampasan aset, policy maker-nya kan DPR dan pemerintah. Yang harusnya dipertanyakan adalah kenapa DPR atau pemerintah tidak membuat inisiatif untuk membahas RUU Perampasan Aset Koruptor secara serius. Jangan bebannya malah dialihkan menjadi beban publik," ujarnya.
Hurriyah melihat terdapat jarak antara aspirasi masyarakat mengenai pemberantasan korupsi dengan perilaku aktor politik yang menjadikan isu RUU Perampasan Aset sebagai trade off.
"Jadi ada jarak antara aspirasi publik soal RUU Perampasan Aset dengan perilaku aktor-aktor politik dan elektoral yang seolah menjadikan isu ini sebagai nilai tukar (trade off)," katanya.
Ia menilai, publik tidak seharusnya dipaksa memilih antara memperjuangkan RUU Perampasan Aset dan menyuarakan persoalan kebijakan lainnya. Sebab, kepedulian terhadap pemberantasan korupsi tidak berarti masyarakat harus mengesampingkan persoalan publik yang lain.
Hurriyah juga menyinggung kondisi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya memiliki kekuatan politik sangat terkonsolidasi. Stabilitas politik di tingkat atas memang terjaga karena pemerintah memperoleh dukungan dari DPR dan mayoritas partai politik.
Namun, ia menilai kondisi tersebut berisiko menciptakan excessive power karena minimnya kekuatan penyeimbang.
"DPR mandul fungsi pengawasannya dan partai politik tidak menyerap aspirasi publik. Akhirnya sekarang yang bisa dijadikan oposisi politik adalah masyarakat," ujarnya.
Menurut Hurriyah, situasi tersebut terlihat dari meningkatnya kritik, demonstrasi, dan penolakan masyarakat terhadap sejumlah kebijakan pemerintah. Ia menilai hal itu menjadi tanda bahwa stabilitas politik di level elite belum tentu berbanding lurus dengan penerimaan publik.
"Ketika kebijakan pemerintah terus-menerus direspons dengan penolakan, demonstrasi, dan kritik publik yang tajam, berarti ada masalah di situ," katanya.
Ia pun menilai suara publik menjadi ukuran paling sah untuk membaca penerimaan terhadap pemerintahan. Menurutnya, penurunan approval rating harus menjadi evaluasi bagi pemerintah meski memiliki dukungan kuat dari partai politik dan DPR.
"Kalau mau tahu suara yang sah, lihatlah suara publik yang terefleksi dari approval rating," ujar Hurriyah.