Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sebelumnya, pemohon bernama Terence Cameron dalam perkara ini menilai ketentuan Pasal 83 ayat (2) berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena penggunaan frasa "berdasarkan register perkara di pengadilan" tidak secara tegas menentukan kapan pemberhentian sementara berlaku.
Pemohon juga menilai perbedaan penafsiran mengenai ketentuan tersebut berpotensi membuat pemerintah pusat bimbang dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.
Ia menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda terhadap UUD 1945.
Dalam sidang perbaikan permohonan pada (20/10/2026), Terence menjelaskan pemberhentian kepala daerah karena pidana berakar dari Pasal 78 ayat (2) huruf i UU Pemda, yang mengatur pemberhentian karena mendapat sanksi pemberhentian.
Terence juga menilai frasa mengenai tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih perlu diberikan pemaknaan yang jelas. Menurutnya, ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dapat menjadi parameter untuk menentukan tindak pidana berat.
Selain itu, ia mengaitkan permohonannya dengan ketentuan dalam UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 71 Tahun 2016 yang sebelumnya telah memberikan pemaknaan mengenai pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang menjadi terdakwa.
"Sanksi pemberhentian karena pidana itu akarnya dari Pasal 78 ayat (2) huruf i," kata Terence dalam persidangan.
Terence juga mempersoalkan adanya potensi celah hukum terhadap kepala daerah yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi tindak pidananya tidak masuk kategori pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 83.
Menurutnya, kepala daerah yang menjalani pidana penjara juga dapat berada dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.
"Karena pelaku pidana penjara yang sudah dipidana penjara tentunya jelas akan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan juga berhalangan tetap," ujarnya.
Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Terence, khususnya terkait Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda.
Dengan demikian, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Sementara pemberhentian sementara bagi yang telah menjadi terdakwa berlaku sejak perkara tersebut dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.