Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Putusan MK: Kepala Daerah Terjerat Pidana Bisa Diberhentikan Tanpa Usul DPRD
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) - Momen jajaran Hakim Konstitusi di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pemda dan mengubah ketentuan pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah.

  • Pemberhentian sementara dapat dilakukan tanpa usulan DPRD untuk dakwaan tindak pidana tertentu.

  • Pemberhentian berlaku sejak perkara tercatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
(20/10/2026)

Dalam sidang perbaikan permohonan, Terence menjelaskan dasar persoalan pemberhentian kepala daerah karena pidana.

(29/10/2026)

Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat. MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi UU Pemda.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    MK mengabulkan sebagian uji materi UU Pemda dan menegaskan kepala daerah atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD dalam kondisi tertentu.
  • Who?
    Mahkamah Konstitusi, Ketua MK Suhartoyo, serta pemohon bernama Terence Cameron.
  • Where?
    Putusan dibacakan di Gedung MK, Jakarta Pusat.
  • When?
    Putusan dibacakan Kamis (29/10/2026). Perkara pemohon diperbaiki pada (20/10/2026).
  • Why?
    MK menilai ketentuan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat.
  • How?
    Pemberhentian sementara dilakukan tanpa usulan DPRD dan berlaku sejak perkara tercatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

MK membuat aturan baru untuk kepala daerah dan wakilnya. Kalau mereka menjadi terdakwa karena tindak pidana tertentu, mereka bisa diberhentikan sementara tanpa usul DPRD. Hal itu mulai berlaku saat perkara dicatat di pengadilan. Putusan ini dibacakan Suhartoyo di Gedung MK pada 29 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Putusan MK memberikan batas waktu yang lebih jelas mengenai pemberhentian sementara kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah menjadi terdakwa. Ketentuan ini juga memperjelas bahwa proses tersebut dapat berjalan tanpa menunggu usulan DPRD ketika perkara memenuhi kategori tindak pidana yang ditentukan.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda). Melalui Putusan Nomor 365/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD apabila didakwa melakukan tindak pidana tertentu.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.

1. Kepala daerah bisa diberhentikan sementara tanpa usulan DPRD

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK menyatakan Pasal 83 ayat (1) UU Pemda bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah maupun wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana tertentu.

Adapun tindak pidana yang dimaksud ialah tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, tindak pidana korupsi, terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau tindak pidana karena melakukan perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Namun, ketentuan tersebut dikecualikan untuk tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya memiliki pandangan politik berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Dengan putusan ini, MK mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (1) sehingga pemberhentian sementara kepala daerah dalam kondisi tersebut tidak lagi bergantung pada usulan DPRD.

2. Pemberhentian berlaku sejak perkara dicatat di pengadilan

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

MK juga mengubah pemaknaan Pasal 83 ayat (2) UU Pemda. Dalam putusannya, MK menyatakan norma tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara sejak perkaranya dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Dengan demikian, pencatatan perkara di pengadilan menjadi titik waktu pemberhentian sementara bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah yang telah berstatus terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1).

Ketentuan ini sekaligus memberikan batas yang lebih jelas mengenai kapan pemberhentian sementara harus dilakukan.

3. Pemohon persoalkan aturan pemberhentian kepala daerah terjerat pidana

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sebelumnya, pemohon bernama Terence Cameron dalam perkara ini menilai ketentuan Pasal 83 ayat (2) berpotensi menimbulkan ketidakpastian karena penggunaan frasa "berdasarkan register perkara di pengadilan" tidak secara tegas menentukan kapan pemberhentian sementara berlaku.

Pemohon juga menilai perbedaan penafsiran mengenai ketentuan tersebut berpotensi membuat pemerintah pusat bimbang dalam mengambil keputusan pemberhentian sementara kepala daerah yang tersangkut perkara pidana.

Ia menguji Pasal 83 ayat (1), Pasal 83 ayat (2), serta Penjelasan Pasal 78 ayat (2) huruf b UU Pemda terhadap UUD 1945.

Dalam sidang perbaikan permohonan pada (20/10/2026), Terence menjelaskan pemberhentian kepala daerah karena pidana berakar dari Pasal 78 ayat (2) huruf i UU Pemda, yang mengatur pemberhentian karena mendapat sanksi pemberhentian.

Terence juga menilai frasa mengenai tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih perlu diberikan pemaknaan yang jelas. Menurutnya, ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih dapat menjadi parameter untuk menentukan tindak pidana berat.

Selain itu, ia mengaitkan permohonannya dengan ketentuan dalam UU Pilkada dan Putusan MK Nomor 71 Tahun 2016 yang sebelumnya telah memberikan pemaknaan mengenai pemberhentian sementara calon kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah terpilih yang menjadi terdakwa.

"Sanksi pemberhentian karena pidana itu akarnya dari Pasal 78 ayat (2) huruf i," kata Terence dalam persidangan.

Terence juga mempersoalkan adanya potensi celah hukum terhadap kepala daerah yang telah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan berkekuatan hukum tetap, tetapi tindak pidananya tidak masuk kategori pidana berat sebagaimana diatur dalam Pasal 83.

Menurutnya, kepala daerah yang menjalani pidana penjara juga dapat berada dalam kondisi tidak mampu melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap.

"Karena pelaku pidana penjara yang sudah dipidana penjara tentunya jelas akan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan dan juga berhalangan tetap," ujarnya.

Dalam putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan Terence, khususnya terkait Pasal 83 ayat (1) dan ayat (2) UU Pemda.

Dengan demikian, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam putusan MK dapat diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD. Sementara pemberhentian sementara bagi yang telah menjadi terdakwa berlaku sejak perkara tersebut dicatat dalam buku registrasi perkara di pengadilan.

Curated For You

Editorial Team

Related Article