Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ramai Taruhan Prabowo Lengser, Komdigi Gercep Blokir Situs Polymarket
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).
  • Komdigi memblokir situs Polymarket setelah muncul taruhan terkait kemungkinan Presiden Prabowo lengser, karena dinilai mengandung unsur perjudian online berbasis kripto.
  • Pemerintah menegaskan platform prediction market seperti Polymarket tetap dikategorikan sebagai judi online meski menggunakan teknologi blockchain dan aset kripto.
  • Komdigi memperketat pengawasan ruang digital serta bekerja sama dengan aparat hukum untuk menjaga ekosistem digital nasional agar aman dan bebas dari praktik perjudian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada situs nama Polymarket yang dipakai orang buat taruhan tentang Presiden Prabowo. Pemerintah lewat Komdigi marah dan langsung tutup situs itu. Katanya itu judi online dan dilarang di Indonesia. Sekarang tim pemerintah juga cari akun lain yang mirip supaya bisa diblokir lagi biar internet tetap aman.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Langkah cepat Komdigi memblokir situs Polymarket menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam menjaga ruang digital nasional tetap aman dan sesuai hukum. Tindakan ini mencerminkan kepedulian terhadap perlindungan masyarakat, terutama generasi muda, dari risiko judi online serta menegaskan posisi Indonesia sejalan dengan praktik global dalam menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus akses atau memblokir situs www.polymarket.com setelah muncul taruhan terkait kemungkinan Presiden Prabowo Subianto lengser dari jabatannya di platform prediksi berbasis kripto tersebut.

Selain pemutusan akses situs, tim pengawasan saat ini tengah menelusuri seluruh akun media sosial yang terafiliasi dengan Polymarket guna dilakukan pembatasan dan pemblokiran akses secara komprehensif di berbagai platform.

"Pemerintah tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk judi online di Indonesia. Aktivitas seperti Polymarket mengandung unsur taruhan uang dan spekulasi atas suatu peristiwa yang hasilnya belum pasti, sehingga bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia,” tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar, di Jakarta Pusat, Jumat (22/05/2026).

1. Platform dikategorikan judi

Tangkapan layar Polymarket Usai diblokir Komdigi/ (IDN Times / Dini Suciatiningrum)

Alex menyampaikan platform yang memfasilitasi taruhan berbasis uang atas suatu hasil atau kejadian tertentu tetap dikategorikan sebagai judi online.

"Meskipun dikemas dengan Prediction Market di antaranya menggunakan teknologi blockchain maupun aset kripto," katanya.

2. Sejumlah negara juga lakukan pemblokiran

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar dalam konferensi pers di Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, pada Rabu (17/9/2025). (IDN Times/Rachel Kathryn).

Alex mengatakan sebagai langkah perlindungan masyarakat, khususnya generasi muda dan pengguna ruang digital nasional, Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemblokiran akses terhadap platform Polymarket dan layanan sejenis yang terindikasi memfasilitasi praktik perjudian online.

"Tindakan tegas pemutusan akses ini sejalan dengan yurisdiksi global. Sejumlah negara juga menerapkan tindakan serupa terhadap Polymarket maupun platform prediction market karena dinilai menyerupai praktik perjudian online. Singapura, Brasil, dan India telah melakukan pemblokiran resmi terhadap Polymarket, sementara Taiwan, Thailand, China, dan Jepang juga menerapkan pembatasan akses sesuai ketentuan hukum nasional masing-masing," katanya

3. Komdigi akan perketat pengawasan

Komdigi

Alex mengimbau masyarakat untuk tidak mengakses maupun terlibat dalam aktivitas spekulasi berbasis taruhan digital, termasuk yang menggunakan instrumen aset kripto, karena berpotensi menimbulkan kerugian finansial serta melanggar ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

"Kementerian Komunikasi dan Digital terus memperkuat pengawasan ruang digital serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan terkait guna memastikan ekosistem digital nasional tetap aman, sehat, dan produktif bagi masyarakat," katanya.

Editorial Team