ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
Dalam rapat tersebut, DPR RI memperpanjang waktu pembahasan tiga rancangan undang-undang (RUU).
Lodewijk menuturkan, tiga RUU itu ialah tentang Hukum Acara Perdata, RUU tentang Narkotika, dan RUU Mahkamah Konstitusi (MK).
"Selanjutnya, persetujuan perpanjangan waktu pembahasan terhadap satu Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Perdata. Kedua, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ketiga, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2023 tentang Mahkamah Konstitusi dilanjutkan pengambilan keputusan," kata Lodewijk saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI pada 8 Juni 2023. Pimpinan Komisi III DPR RI meminta perpanjangan waktu pembahasan ketiga RUU tersebut.