Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Polri, Disetujui Semua Fraksi
Komisi III DPR RI menggelar rapat pengambilan keputusan tingkat I terkait RUU Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/6/2026). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • DPR RI mengesahkan RUU Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 di Jakarta.
  • Pengesahan dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan disetujui secara bulat oleh seluruh fraksi yang hadir.
  • Persetujuan dari pihak presiden disampaikan melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dalam rapat paripurna tersebut.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Hari ini orang-orang di DPR duduk ramai di ruangan besar. Mereka bicara tentang aturan baru untuk polisi. Semua orang di sana bilang setuju. Ada Pak Dasco yang pimpin rapatnya, dan ada juga perwakilan dari presiden namanya Pak Supratman. Sekarang aturan baru itu sudah jadi undang-undang resmi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Rapat Paripurna DPR RI ke-21 Masa Persidangan V Tahun 2025-2026 resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi undang-undang.

Pengesahan ketentuan baru ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad. Dalam rapat ini, seluruh fraksi di DPR menyampaikan persetujuan. Sementara persetujuan dari pihak presiden disampaikan oleh Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

"Tiba saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Dasco. Kemudian disambut setuju peserta yang hadir.

Dasco pun menanyakan hal tersebut sekali lagi, "berikutnya kami akan menanyakan sekali lagi apakah rancangan Undang-Undang tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?".

"Setuju," sambut seluruh peserta sidang yang hadir.

Editorial Team

Related Article