Jakarta, IDN Times - Pemerintahan Presiden dan Wakil Presiden, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka memasuki dua tahun tepat pada Selasa (20/10/2026). Sejak dilantik dua tahun lalu, Prabowo-Gibran membawa visi-misi pembangunan, termasuk aspek penegakan hukum yang dituangkan dalam delapan asta cita.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai proses penegakan hukum selama dua tahun pemerintahan Prabowo patut diapresiasi. Hal itu tercermin dari sisi pemulihan aset negara. Berdasarkan data, upaya pemulihan aset negara dari Kejaksaan Agung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Polri sepanjang 2025 telah mencapai Rp28,6 triliun.
"Ini angka yang besar dan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset negara yang dirampas atau dirugikan bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat," kata Rudianto saat dihubungi IDN Times, Selasa (20/10/2026).
Meski demikian, Rudianto menilai, keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari pemulihan keuangan negara, tetapi juga dari terwujudnya sistem pemerintahan yang semakin bersih dari korupsi, serta penjatuhan hukuman kepada pelaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Jadi, capaian yang ada harus diapresiasi, tetapi pekerjaan rumahnya juga tidak boleh diabaikan," kata dia.
