Depok, IDN Times - Ratusan narapidana di Rutan Kelas I Depok, mendapatkan remisi hari raya Idul Fitri. Remisi diberikan berdasarkan penilaian yang dilakukan Rutan Kelas I Depok kepada tahanan selama menjalani hukuman.
Kepala Rutan Kelas I Depok, Andi Gunawan mengatakan, pemberian remisi kerap dilakukan rutan tersebut kepada narapidana berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan. Pada hari raya Idul Fitri, Rutan Kelas I Depok kembali memberikan remisi kepada narapidana yang menjalani hukuman di Rutan.
"Sebanyak 750 orang narapidana diberikan remisi hari raya Idul Fitri," ujar Andi kepada IDN Times, Senin (2/5/2022).