Jakarta, IDN Times - Komisi III DPR RI belum mendapat kepastian soal rencana rapat dengar pendapat (RDP) gabungan bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim), Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), dan Direktur Jenderal Imigrasi terkait kasus buronan Djoko Tjandra.
"Sebagai informasi, Ketua DPR telah mengizinkan dan menyetujui rencana RDP tersebut pada masa reses hari Selasa depan. Maka dari itu, Ketua DPR mendisposisi izin tersebut kepada Wakil Pimpinan DPR bidang Korpolkam,” kata Ketua Komisi III Herman Herry dikutip Antara, Senin (20/7/2020).