Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kota Bogor. Humas Pemkot Bogor
  • Kemenko Kumham Imipas mengunjungi Pemkot Bogor untuk mengenalkan tugas kementerian baru sekaligus menyerap persoalan hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan yang membutuhkan intervensi pusat.

  • Pemkot Bogor mengajukan pembahasan kelebihan kapasitas Lapas Paledang, pengelolaan eks Kantor Imigrasi, serta kejelasan penggunaan aset tanah yang pernah dihibahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.

  • Kota Bogor meraih nilai A Indeks Pembangunan Hukum, menerapkan Perda Bale Badami dan Posbankum gratis, serta rutin menggelar sidang tipiring termasuk untuk Kawasan Tanpa Rokok.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Tahun 2024

Kota Bogor mengesahkan Perda Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami untuk penyelesaian masalah melalui keadilan restoratif.

5 November 2026

Pemkot Bogor menerima kunjungan kerja Kemenko Kumham Imipas di Balai Kota Bogor. Pertemuan membahas tugas kementerian baru serta kendala daerah, termasuk kapasitas Lapas Paledang, eks Kantor Imigrasi, dan aset tanah hibah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Pemkot Bogor dan Kemenko Kumham Imipas membahas persoalan hukum daerah, termasuk kelebihan kapasitas Lapas Paledang, eks Kantor Imigrasi, dan penggunaan aset tanah hibah.
  • Who?
    Pemkot Bogor, Kemenko Kumham Imipas, Sesmenko R. Andika Dwi Prasetya, serta Wali Kota Bogor Dedie A. Rachim terlibat dalam pertemuan tersebut.
  • Where?
    Pertemuan berlangsung di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, Kota Bogor.
  • When?
    Kunjungan kerja dan pertemuan digelar pada Kamis, 5 November 2026.
  • Why?
    Kegiatan dilakukan untuk menyosialisasikan tugas Kemenko Kumham Imipas serta menyerap masalah bidang hukum, HAM, imigrasi, pemasyarakatan, dan kebutuhan intervensi pemerintah pusat.
  • How?
    Pemkot Bogor menyampaikan kendala daerah dalam forum pertemuan, termasuk overcrowding Lapas Paledang dan aset hibah, serta memaparkan reformasi hukum, Perda Bale Badami, Posbankum, dan sidang tipiring.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Orang dari Kemenko Kumham Imipas datang ke Kota Bogor. Mereka bertemu Pak Wali Kota Dedie dan membicarakan penjara Paledang yang terlalu penuh, bekas kantor imigrasi, dan tanah pemerintah. Kota Bogor juga bilang nilai aturan hukumnya A. Sekarang warga bisa mendapat bantuan hukum gratis dan masalah kecil bisa didamaikan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Kunjungan ini membuka ruang dialog yang lebih langsung antara Kota Bogor dan pemerintah pusat untuk menangani persoalan hukum serta aset daerah. Di saat yang sama, predikat A dalam reformasi hukum, Bale Badami berbasis keadilan restoratif, dan bantuan hukum gratis menunjukkan fondasi layanan hukum yang kolaboratif dan semakin dekat dengan warga.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Bogor, IDN Times - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menerima kunjungan kerja dari Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas), Kamis (5/11/2026).

Pertemuan di Paseban Suradipati, Balai Kota Bogor, tersebut digelar untuk mensosialisasikan tugas dan fungsi kementerian baru, sekaligus menyerap berbagai persoalan hukum di tingkat daerah.

"Jadi, kegiatan ini kami manfaatkan untuk belanja masalah, yaitu mendengarkan apa yang dihadapi oleh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Terkait bidang hukum, HAM, dan pemasyarakatan, maupun tugas-tugas lainnya yang perlu intervensi dari pemerintah pusat, khususnya Kemenko," kata Sesmenko Kumham Imipas, R. Andika Dwi Prasetya.

1. Belanja masalah daya tampung Lapas Paledang hingga status aset

Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kota Bogor. Humas Pemkot Bogor

Pemkot Bogor memanfaatkan pertemuan ini untuk menyampaikan sejumlah kendala daerah, yang memerlukan intervensi pusat.

Pembahasan mencakup penyelesaian masalah kelebihan kapasitas (overcrowding) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Paledang, pengelolaan eks Kantor Imigrasi, hingga kejelasan penggunaan aset tanah yang sebelumnya telah dihibahkan Pemkot ke Kementerian Hukum dan HAM.

"Permasalahan di bawah Kemenko Kumham Imipas di Bogor memiliki beberapa keterkaitan. Salah satunya terkait kapasitas LP Paledang, kemudian eks Kantor Imigrasi, serta aset yang sudah kami hibahkan kepada Kementerian Hukum dan HAM pada waktu dulu. Itu juga menjadi bahasan untuk penggunaannya," ujar Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim.

2. Capaian reformasi hukum Kota Bogor raih nilai A

Wali Kota Bogor dan Sesmenko Kumham Imipas. Humas Pemkot Bogor

Pemkot Bogor memaparkan capaian pelaksanaan reformasi hukum daerah yang berhasil mengantongi predikat nilai A.

Capaian Indeks Pembangunan Hukum (IPH) ini diraih berkat kolaborasi erat antara perangkat daerah, instansi vertikal, lembaga terkait, dan elemen masyarakat.

3. Penerapan Perda Bale Badami dan akses bantuan hukum gratis

Wali Kota Bogor terima Kemenko Kumham Imipas Kunjungi Kota Bogor. Humas Pemkot Bogor

Untuk menekan potensi konflik di masyarakat agar tidak selalu berujung ke jalur peradilan, Kota Bogor telah mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bale Badami.

Skema penyelesaian masalah melalui keadilan restoratif ini diperkuat dengan penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah-wilayah, yang dapat diakses secara gratis oleh warga.

Dalam aspek penegakan peraturan daerah, Kota Bogor dinilai konsisten menjalankan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), khususnya terkait Perda Ketertiban Umum. Kota Bogor bahkan menjadi satu-satunya daerah di Indonesia yang secara berkala menggelar sidang tipiring untuk penegakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Curated For You

Editorial Team

Related Article