Jakarta, IDN Times - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menambah daftar rekening yang diperiksa terkait dengan organisasi Front Pembela Islam (FPI). Saat ini, terdapat 92 rekening yang diperiksa.
"Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kita hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan," ungkap Kepala PPATK Dian Ediana Rae kepada IDN Times, Senin (18/1/2021).
Sebelumnya, pada Selasa (12/1/2021), PPATK menyebut ada 88 rekening terkait FPI yang diperiksa. Artinya, dalam sepekan ada penambahan sebanyak empat rekening.
Ia menambahkan, segala transaksi atas 92 rekening tersebut pun dibekukan. "Diblokir, tidak boleh ada keluar masuk uang," ungkapnya.