Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tuntut Kapolda Metro, Keluarga Korban Laskar FPI Ajukan Praperadilan

(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi
(Ilustrasi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan) IDN Times/Santi Dewi

Jakarta, IDN Times - Keluarga laskar FPI M. Suci Khadavi Putra yang menjadi korban penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek, kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Kali ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran menjadi pihak yang digugat.

Kuasa Hukum keluarga Khadavi, Rudy Marjono mengatakan, gugatan praperadilan kali ini terkait dengan penangkapan tidak sah oleh pihak kepolisian.

“Masih sidang pertama pembacaan gugatan praperadilan tentang tidak sahnya penangkapan (almarhum Khadavi)” kata Rudy saat dihubungi IDN Times, Senin (18/1/2021).

 

1. Kapolda Metro digugat keluarga korban laskar FPI

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mohammad Fadil Imran (ANTARA Jatim/Willy Irawan)

Gugatan praperadilan itu teregister dalam nomor 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Pihak tergugat atau termohon adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

“Rencana sidang perdana hari ini jam 9-10 pagi,” ujar Rudi.

2. Praperadilan diajukan karena almarhum Khadavi bukan seorang tersangka

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)
Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Rudy menjelaskan, alasan keluarga mengajukan praperadilan karena almarhum Khadavi bukanlah seorang tersangka yang terlibat dalam kasus hukum. Oleh sebab itu keluarga menuntut keadilan atas peristiwa berdarah tersebut.

“Jika kejadian tersebut merupakan proses pembuntutan, maka pihak kepolisian seharusnya mengamankan Khadavi bukan melakukan penembakan,” tutur Rudy.

3. Keluarga korban sudah pernah ajukan praperadilan

Laskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)
Laskar FPI (Dok. Lembaga Informasi Front)

Keluarga M. Suci Khadavi Putra juga sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Permohonan ini diajukan dengan berkas persidangan terpisah.

Permohonan itu terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI. Namun sidang ditunda karena pihak kepolisian sebagai tergugat tidak hadir dalam agenda sidang perdana tersebut

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Fitang Budhi Adhitia
EditorFitang Budhi Adhitia
Follow Us