Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, resmi bebas setelah direhabilitasi oleh Presiden Prabowo Subianto. Ira sempat divonis hukuman penjara 4,5 tahun penjara karena diduga melakukan tindakan rasuah dalam proses akuisi PT JN.
Ira berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran menteri yang terlibat dalam pembebasan dirinya dalam kasus ini. Ira juga berterima kasih kepada DPR RI karena merestui pemberian rehabilitasi oleh pihak pemerintah.
"Kami menghaturkan terima kasih dan apresasi setinggi-tinginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).
Pada kesempatan itu, Ira juga berterima kasih kepada Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, hingga Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, dan seluruh rakyat Indonesia.
"Terima kasih semuanya, mohon doa. Semoga kita semua bekerja sama sebagai anak bangsa memberikan yang terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih," kata dia.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Ira terlihat keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Dia tampak mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari rutan.
Setelah melangkah keluar dari gedung itu, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru terlihat saat Ira kembali menghirup udara segar. Ira terlihat merundukkan kepala kepada awak media.
