KPK Sudah Terima Keppres, Ira Puspadewi Belum Bebas hingga Jumat Siang

- KPK menerima Keppres pemberian rehabilitasi kepada Ira Puspadewi dan dua terpidana lain dalam kasus korupsi PT Jembatan Nusantara.
- Puluh awak media memadati Gedung Merah Putih KPK untuk meliput momen bebasnya Ira Puspadewi, namun proses pembebasan masih berlangsung.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, beserta dua terpidana lain dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono belum juga bebas hingga Jumat (28/11/2025) siang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menerima surat dari Kementerian Hukum tentang Keputusan Presiden (Keppres) pemberian rehabilitasi kepada ketiga terdakwa tersebut sejak pagi hari.
Pantauan IDN Times di lokasi, hingga pukul 14.20 WIB, puluhan awak media tampak memadati Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Mereka berjaga-jaga untuk meliput momen bebasnya Ira Puspadewi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan tidak ada kendala terkait surat Keppres dari Kementerian Hukum. Saat ini KPK sedang memproses secara internal mengenai surat Keppres tersebut.
"Saya kira tidak ada kendala ya. Jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK," kata dia saat ditemui di lokasi.
Namun, Budi tidak menjawab secara pasti saat ditanya tentang ketiga terdakwa akan bebas dari rumah tahanan (rutan) KPK. Ia hanya menegaskan, proses pembebasan dilakukan secepatnya.
"Ya, ini kan masih berproses ya. Kami akan proses secepatnya. Jadi memang ada hal-hal administratif juga yang kemudian harus dilakukan oleh KPK sebagai tindak lanjut diterimanya surat tersebut," ujar Budi.
Keluarga Ira Puspadewi sendiri sudah datang di rutan cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan sejak pukul 05.00 WIB.
"Ya, kami keluarga sudah apa menunggu ya dari jam 05:00 pagi tadi di rutan KPK," kata Tim pengacara Ira Puspadewi, Firmansyah di lokasi.
Selain itu, hadir pula keluarga Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Mereka tampak duduk dan berbincang-bincang di bagian luar rutan KPK yang masih ditutup.
"Ini ada keluarganya Pak Yusuf, ada Ibu Yusuf, istrinya Pak Yusuf sudah ada dan satu lagi keluarganya Pak Harry, ya, karena Pak Harry dengan Pak Yusuf kan dipisah tuh rutan-nya di C1 di KPK lama," ucap Firmansyah.
Tim pengacara Ira Puspadewi meyakini, pembebasan ketiga terdakwa tersebut akan digelar pada Jumat.
"Insyaallah tidak ada pemunduran, karena ini kan sudah melampaui dari apa, apa, tujuh ya. Tujuh hari sejak (putusan pengadilan Tipikor) tanggal 20 November, sebagaimana ketentuan dari hitungan batas penyampaian banding kemarin kan. Tujuh hari berarti kan, sudah tanggal 28 November ya hari Jumat. Jadi tinggal nunggu dari dalam aja," ucap dia.

















