Jakarta, IDN Times - PT Jakarta Propertindo (Jakpro-Perseroda) menyerahkan sepenuhnya proses hukum warga eks Kampung Bayam kepada Polres Metro Jakarta Utara, yang ditangkap paksa pada Selasa, 2 April 2024.
"Kami meyakini aparat kepolisian akan berkerja secara objektif, profesional, serta transparan untuk mengungkap fakta-fakta pelanggaran melawan hukum yang sudah dilakukan oleh oknum warga eks Kampung Bayam, yang terjadi di salah satu aset milik Jakpro, yaitu, Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) Jakarta International Stadium (JIS)," ujar Direktur Utama PT Jakarta Propertindo (Jakpro), Iwan Takwin, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024).