Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kronologi Penangkapan Warga Kampung Susun Bayam saat Buka Puasa

Warga Kampung Susun Bayam yang berkumpul menginformasikan ke media, terkait penangkapan Ketua Kelomok Tani Kampung Bayam Madani

Jakarta, IDN Times - Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Madani, Muhammad Furqon, beserta istrinya Munjiah ditangkap paksa tanpa surat penangkapan oleh aparat Polresta Jakarta Utara, Selasa, 2 April 2024.

Penangkapan ini dianggap mencederai proses mediasi yang telah dilalui warga dengan berbagai pihak yang bersangkutan. Termasuk, SK PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) Nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, yang seharusnya warga sudah sah diakui calon penghuni Kampung Susun Bayam.

1. Kronologi penangkapan paksa dua warga Kampung Susun Bayam (KSB)

Situasi Kampung Susun Bayam, Rabu (3/4/2024). IDN Times/Sherlina Purnamasari

Setelah proses pramediasi yang terjadi antara warga Kelompok Tani Kampung Bayam Madani dengan Komnas HAM pada Senin, 1 April 2024, keesokan harinya menjelang waktu berbuka puasa, pukul 17.30 WIB, sekitar 10 polisi dengan dua mobil datang menangkap paksa Furqon.  

"Aparat kepolisian menarik paksa suami saya agar segera mau dibawa ke kantor polisi. Aparat memiting lehernya agar tidak berkutik. Padahal saat itu, suami saya belum sempat berbuka puasa dan terdapat anak-anak di lingkungan hunian sementara," kata Munjiah, istri Furqoh, dalam konferensi pers bersama warga KSB, Rabu (3/4/2024).

Salah seorang warga Kampung Bayam juga mengaku, saat penangkapan paksa Fuqron, ada beberapa orang, termasuk dirinya yang langsung merekam dengan kamera ponsel. Namun, handphone warga dirampas dan diminta menghapus rekaman peristiwa itu oleh polisi.

"Kedatangan polisi yang tiba-tiba tanpa surat pemberitahuan dan penjelasan dasar bukti apa, alasan perintah penangkapan kepada Furqon dan istri, ini melanggar Pasal 112 ayat 2 KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) Nomor 8 Tahun 1981," ujar Yusron, Sekjend Nasional Front Perjuangan Pemuda Indonesia.

2. Warga Kampung Susun Bayam telah ditentukan penempatan unit huniannya

Rusun Kampung Bayam. IDN Times/Sherlina Purnamasari

Sebelumnya, berdasarkan SK PT Jakarta Propertindo (PT Jakpro) Nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, penempatan unit hunian telah dibagikan kepada masing-masing warga Kampung Susun Bayam yang terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), atau beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Berdasarkan SK tersebut, seharusnya warga sudah sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam (KSB). Namun, pihak Jakpro melaporkan kepada Polres Metro Jakarta Utara pada 7 Desember 2023 terkait kelompok oknum warga yang memasuki pekarangan dan memanfaatkan akses air bersih secara illegal dari Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO) yang merupakan aset milik Jakpro.

3. Warga Kampung Susun Bayam ingin dialog terbuka soal kepastian tempat tinggal mereka

Konferensi pers di Kampung Susun Bayam.IDN Times/Sherlina Purnamasari

Kriminalisasi, intimidasi, dan perubahan kebijakan yang kurang humanistik bukan pertama kalinya dialami warga Kampung Susun Bayam. Hingga kini, dialog terbuka antara warga Kampung Susun Bayam dengan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta dan Jakpro terkait nasib tempat tinggal mereka, belum menemukan titik tengah. 

"Segala proses berkaitan dengan hukum juga harus mengaminkan pendekatan humandis dan melindungi semua unsur masyarakat. Agar segala proses mengenai konflik ini tidak merugikan hak asasi manusia siapa pun," tutur Cika Aprilia, Antropolog Indonesia Resilience, yayasan penelitian dan aktivisme sosial pemberdayaan masyarakat marginal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Iglo Montana Dharmawan
Rochmanudin Wijaya
Iglo Montana Dharmawan
EditorIglo Montana Dharmawan
Follow Us