Ilustrasi gedung Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Febriyanti Revitasari)
Dalam putusan itu, MA menyatakan Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Aturan PKPU itu mengatur syarat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur ialah berusia paling rendah 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon.
MA mengungkapkan Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, "....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".
Dengan demikian, aturan batas usia minimal kepala daerah itu dihitung sejak yang bersangkutan dilantik sebagai calon terpilih, bukan lagi saat ditetapkan sebagai paslon.
Oleh sebab itu, MA meminta kepada KPU RI untuk mencabut aturan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Putusan MA itu diketok Ketua Majelis Yulius bersama Majelis lainnya, Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunandi pada Rabu, 29 Mei 2024.