Ilustrasi borgol. (IDN Times)
Saat ini, Kejagung sedang mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk periode 2015 sampai 2022.
Total sudah ada 21 tersangka, enam diantaranya dilapis dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka adalah Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa, Robert Indarto (RI), Manager PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim (HL) dan perpanjangan tangan dari PT Refined Bangka Tin (RBT) Harvey Moeis.
Kemudian, Sugito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV Venus Inti Perkasa Tamron alias Aon (TN) dan Dirut PT RBT, Suparta.
Selain itu, penyidik telah memblokir 66 rekening dan menyita 187 bidang tanah dan bangunan. Semua diduga terkait korupsi timah.
“Penyitaan terhadap sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil,” ujar Ketut.
Kejagung juga telah menyita aset berupa enam smelter di Kepulauan Bangka Belitung, dengan total luas bidang tanah 238.848 meter persegi, serta satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Tangerang Selatan, Banten.
“Lalu untuk enam smelter akan ditindaklanjuti dengan pengelolaan oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga tindakan penyitaan yang dilakukan tetap menjaga nilai ekonomis dan tidak memberikan dampak sosial,” kata Ketut.