Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Cinta Mega (instagram.com/cinta.megaa)

Jakarta, IDN  Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta membenarkan Cinta Mega maju sebagai calon legilatif (caleg) DPRD DKI Jakarta. Dia mendaftarkan diri sebagai caleg Partai Amanat Nasional (PAN), karena dipecat PDIP karena viral usai diduga main slot saat rapat di DPRD DKI.

KPU DKI Jakarta menyatakan Cinta Mega mendaftarkan diri sebagai caleg PAN di akhir masa pendaftaran.

"Iya benar, yang bersangkutan mendaftar di calon anggota DPRD dari PAN," kata Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Doddy Wijaya, kepada wartawan, Senin (9/10/2023).

“Gak (daftar sejak awal atau pertengahan), di ujung, di akhir,” katanya.

1. Jika dokumennya lolos maka akan maju sebagai caleg PAN

Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan bersama petinggi PAN dan kader PAN mendaftarkan bacaleg ke KPU RI, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Doddy mengatakan Cinta Mega mendaftarkan diri pada tahap pencermatan daftar calon tetap atau DCT pada 24 September hingga 3 Oktober 2023. Pada saat itu partai masih bisa mendaftarkan calegnya. Dia menyebut verifikasi baru dilakukan pada 4 Oktober hingga 2 November mendatang.

“Kami lakukan verifikasi dan penyusunan daftar calon tetap. Kalau yang bersangkutan (Cinta Mega) dokumennya lengkap, sesuai ketentuan ya kami tetapkan dalam daftar calon tetap,” kata dia.

2. Hal-hal yang dilihat dari verifikasi dokumen

Editorial Team

Tonton lebih seru di