Kementerian Kehutanan (Kemenhut) melakukan repatriasi atau pemulangan empat individu orangutan dari Thailand ke Indonesia. (Dok. Kemenhut)
Setelah proses repatriasi dapat dilakukan, penanganan terhadap satwa akan mengikuti prosedur konservasi yang berlaku, termasuk pemeriksaan kesehatan, karantina, identifikasi genetik, asesmen perilaku, serta rehabilitasi sesuai kondisi dan kebutuhan masing-masing individu.
Selanjutnya, apabila memenuhi persyaratan, satwa akan dipertimbangkan untuk mengikuti tahapan rehabilitasi menuju pelepasliaran ke habitat alaminya.
Kementerian Kehutanan menegaskan, keselamatan dan kesejahteraan kelima bayi orangutan tersebut menjadi prioritas, sekaligus memastikan proses pemulangan dilakukan secara hati-hati, terukur, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya perlindungan satwa liar tidak dapat dilakukan oleh satu negara saja. Perdagangan dan penyelundupan satwa liar merupakan kejahatan yang dapat melintasi batas negara sehingga membutuhkan kerja sama internasional yang kuat.
“Pemerintah Indonesia terus memperkuat kerja sama dengan negara-negara lain, CITES, lembaga penegak hukum, otoritas ilmiah, serta organisasi konservasi untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar dan mengembalikan satwa Indonesia yang ditemukan di luar negeri,” kata dia.
Kementerian Kehutanan juga memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan kelima bayi orangutan dapat kembali ke Indonesia, sekaligus mendukung proses investigasi untuk mengungkap asal-usul dan kemungkinan jaringan perdagangan ilegal yang terlibat.
“Pemerintah juga mengajak seluruh pihak, baik di dalam maupun luar negeri, untuk bersama-sama memperkuat upaya pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar dan memastikan orangutan sebagai bagian dari kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia tetap terlindungi,” ucap Ristianto.