Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Kuat Maruf mengenakan rompi tahanan usai menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf bakal membacakan nota pembelaan atau pleidoi atas tuntutan delapan tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Penasihat Hukum Ricky, Erman Umar, menyatakan kliennya bakal membantah seluruh argumen JPU yang menyatakan Bripka Ricky terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

"Terhadap semua unsur yang dianggap terbukti oleh JPU, akan kita bantah," kata Erman saat dihubungi.

Erman menjelaskan salah satu poin bantahan yang akan dituangkan dalam bantahan adalah soal Ricky yang disebut turut mengawasi Brigadir J sebelum dieksekusi.

Editorial Team

Tonton lebih seru di