Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) melaporkan jajaran KPU DKI Jakarta dan KPU Jakarta Timur ke DKPP (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Intinya sih...

  • Tim Hukum RIDO laporkan KPU DKI dan Jaktim ke DKPP terkait pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
  • Banyak keluhan masyarakat tidak terima undangan pencoblosan (Formulir C6) yang menyebabkan minimnya partisipasi pemilih pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
  • Ketidakprofesionalan KPU DKI Jakarta dalam penyebaran Formulir C6 menjadi sorotan, termasuk masalah warga meninggal tetapi masih masuk DPT.

Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Satu, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) melaporkan jajaran Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim).

Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menilai KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Editorial Team

Tonton lebih seru di