Jakarta, IDN Times - Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut Satu, Ridwan Kamil - Suswono (RIDO) melaporkan jajaran Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mereka juga melaporkan Ketua serta Anggota KPU Jakarta Timur (Jaktim).
Tim Hukum RIDO, Muslim Jaya Butarbutar menilai KPU DKI Jakarta maupun Jaktim melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
"Dari tim kampanye bidang hukum RIDO, kami ke DKPP tentunya kami melaporkan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Yang kami laporkan ke DKPP adalah seluruhnya penyelenggara pemilu di Jakarta, terutama Ketua dan Anggota KPU DKI Jakarta. Kemudian berikutnya dari KPUD Jakarta Timur, baik ketua dan anggotanya," kata dia usai melaporkan di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2024).