Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
(IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) menerima kekalahan Pilkada Jakarta 2024. Pasangan nomor urut 01 itu memilih tidak mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal, kata RK, pihaknya telah menyiapkan bukti-bukti yang cukup banyak sebagai bahan gugatan ke MK.

“Walaupun materi gugatan ke MK sudah siap, karena kami menemukan banyak sekali fakta, banyak sekali substansi dan temuan-temuan yang perlu diklarifikasi dan konfirmasi,” kata RK di Kantor DPD Partai Golkar Jakarta, Jumat (13/12/2024).

Namun, niat mengajukan gugatan urung dilakukan setelah tim koalisi bermusyawarah. Alasannya, demi pembelajaran demokrasi yang damai.

Editorial Team

Tonton lebih seru di