MPR Minta KPU Wajibkan Anggota Legislatif 2024-2029 Dibekali Pancasila

Pancasila sebagai pemersatu Bangsa Indonesia yang majemuk

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan anggota legislatif di tingkat DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi dan DPR RI yang terpilih pada Pemilu 2024, mendapatkan pembekalan pemahaman ideologi Pancasila dan filsafatnya.

Menurut politikus yang akrab disapa Bamsoet itu, pembekalan ideologi Pancasila dan filsafatnya diberikan sebelum anggota legislatif yang baru mulai menjalankan tugasnya di parlemen.

"KPU bisa bekerja sama dengan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan Institut Filsafat Pancasila, untuk 'membina' anggota DPRD kota/kabupaten, DPRD provinsi serta DPR RI periode 2024-2029 mengenai ideologi Pancasila dan filsafatnya,” kata dia, usai menerima Direktur Institut Filsafat Pancasila Yoseph Umarhadi, dilansir ANTARA, Sabtu (11/3/2023).

Baca Juga: Halaqah Fiqih Peradaban: Pancasila Tidak Bertentangan Syariah Islam

1. Perlunya penguatan tentang ideologi Pancasila bagi anggota legislatif

MPR Minta KPU Wajibkan Anggota Legislatif 2024-2029 Dibekali PancasilaIlustrasi - Ketua DPR RI Puan Maharani melantik 4 anggota Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di ruang rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Bamsoet menjelaskan pembekalan perlu dilakukan karena anggota dewan baru memiliki beragam latar belakang, sehingga diperlukan kesepahaman, serta penguatan tentang ideologi Pancasila.

Dia mengingatkan anggota legislatif maupun eksekutif harus mampu menerapkan nilai-nilai Pancasila dalam mengatur penyelenggaraan negara, sehingga setiap peraturan serta kebijakan yang dibuat mampu mencerminkan nilai-nilai Pancasila.

2. Sebanyak 40 persen pasal UUD NRI 1945 dianggap inkonsisten dan tidak mengacu Pancasila

MPR Minta KPU Wajibkan Anggota Legislatif 2024-2029 Dibekali PancasilaIlustrasi - Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 di ruang rapat Paripurna DPR RI, Jakarta, Selasa (14/6/2022). (IDN Times/Siti Nurhaliza).

Bamsoet mengutip hasil penelitian Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), sebanyak 40 persen pasal-pasal dalam UUD NRI 1945 inkonsisten dan tidak mengacu pada Pancasila.

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan, hasil studi tersebut menyebutkan inkonsistensi dan ketidaksesuaian tersebut terjadi pada pasal-pasal hasil amandemen konstitusi keempat, atau amandemen terakhir pada 2002.

"Sangat berbahaya jika para anggota legislatif dan eksekutif tidak lagi menghayati dan mengamalkan Pancasila. Indonesia merupakan negara yang sangat luas dengan komposisi penduduk yang sangat beragam, bisa terpecah belah. Seperti halnya yang terjadi di Timur Tengah, Uni Soviet, atau pun belahan dunia lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Cak Imin Minta Nahdiyyin Pasang Gambar Pancasila di Rumah, Kenapa?

3. Pancasila sebagai pemersatu Bangsa Indonesia yang majemuk

MPR Minta KPU Wajibkan Anggota Legislatif 2024-2029 Dibekali PancasilaIlustrasi - Sejumlah anggota DPR mengikuti rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Bamsoet mengibaratkan sebuah rumah, Pancasila adalah pondasi kuat sehingga mampu menopang Indonesia menjadi kokoh. Dia menyebut Pancasila membuat bangsa Indonesia yang majemuk tidak terpecah belah, namun diikat menjadi suatu kekuatan besar.

“Tantangan ke depan yang dihadapi bangsa Indonesia akan sangat berat. Kita harus mewaspadai segala upaya yang merusak ideologi Pancasila untuk menghancurkan bangsa Indonesia,” katanya.

Karena itu, menurut Bamsoet, MPR RI akan terus memasifkan 'vaksinasi' ideologi Pancasila melalui sosialisasi Empat Pilar MPR RI.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya