Jakarta, IDN Times - Eks Menpora Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma dan Rismon Hasiholan Sianipar menolak usulan mediasi dengan Presiden RI ke-7 Joko "Jokowi" Widodo di kasus tudingan ijazah palsu.
Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Ahmad Khozinudin menilai apa yang dilakukan Jokowi merupakan perbuatan pidana sehingga tidak pantas untuk diselesaikan lewat mediasi.
Ia juga menolak Komisi Percepatan Reformasi Polri jika ikut melakukan intervensi dalam kasus tersebut. Ahmad juga meminta agar kasus hukum itu tidak diseret ke ranah politik.
"Ini adalah kasus hukum dan tidak boleh ada intervensi institusi apapun yang mengubah kasus hukum ini menjadi kasus politik," ujarnya saat dihubungi, Kamis (20/11/2025).
