Cek Fakta: Polisi Tahan Roy Suryo di Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Benarkah?

- Narasi video Roy Suryo ditahan hoaks.
- Polda Metro belum tahan Roy Suryo.
- Polda Metro tetapkan Roy Suryo cs tersangka kasus ijazah palsu Jokowi.
Jakarta, IDN Times - Sebuah video di platform media sosial Facebook menarasikan Roy Suryo ditahan oleh pihak kepolisian setelah menjalani serangkaian pemeriksaan. Video tersebut diunggah oleh pemilik akun Wejra Goldrain. Dalam video tersebut, Roy Suryo terlihat mengenakan kemeja batik dan menggunakan masker. Ia terlihat turun dari tangga sambil mengacungkan jempol ke arah kamera.
Hingga Jumat (14/11/2025), video tersebut telah disukai 101 pengguna lain di Fecebook, dan ada 53 pengguna yang berkomentar dalam tayangan video itu. Video itu diklaim sebagai momen ketika Roy Suryo ditahan karena menjadi tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko "Jokowi" Widodo.
"Roy suryo di tahan,dulu,gak bisa ngomong kabarnya patah leher,dulu," demikian narasi yang ditulis dalam video tersebut, seperti dikutip IDN Times, Jumat (14/11/2025).
Lantas benarkah Roy Surya telah ditahan pihak kepolisian?
1. Penjelasan video Roy Surya tertangkap kamera dibawa penyidik

Berdasarkan penelusuran, video tersebut merupakan tayangan lama yang identik dengan hasil peliputan official iNews berjudul “Roy Suryo Ditahan terkait Kasus Meme Stupa Mirip Presiden Jokowi." Dalam keterangan video yang diunggah di akun resmi Buletin iNews GTV dijelaskan, Roy Suryo ditahan dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit menyerupai wajah Jokowi.
Adapun kasus tersebut berakhir dengan vonis sembilan bulan penjara, yang dibacakan hakim Martin Ginting dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu, 28 Desember 2022. Sementara itu, dalam kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, polisi telah menetapkan Roy Suryo sebagai terangka, tetapi belum ditahan.
Kesimpulan: narasi yang menyebutkan Roy Suryo ditahan karena kasus ijazah palsu Jokowi dipastikan hoaks.
2. Polda Metro belum tahan Roy Suryo

Penyidik Polda Metro Jaya tidak menahan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Ketiganya menjalani pemeriksaan pertama sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Kamis (13/11/2025).
“Kepada ketiga tersangka kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” kata Dirkrimum Polda Metro, Kombes Pol Iman Imanudin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).
Setelah itu, penyidik bakal memeriksa saksi dan ahli yang meringankan.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, dan saksi yang meringankan, begitu pun juga ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” ujar Iman.
3. Polda Metro tetapkan Roy Suryo cs tersangka kasus ijazah palsu Jokowi

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat, 7 November 2025. Di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Polisi membagi dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.


















