Ketua Komisi III: Roy Suryo Korban KUHAP Orde Baru

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, mengklaim Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sangat objektif, dan bisa memberikan rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berperkara.
Habiburrokhman pun menepis berbagai informasi yang berseliweran di media sosial, yang menyebutkan masyarakat akan menjadi korban KUHAP baru. Sebagai informasi, DPR RI dijadwalkan akan mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini, Selasa (18/11/2025).
"Nah, kemudian ada ini beredar nih ya, semacam poster di media sosial yang isinya tidak benar, ya. Disebutkan ya, kalau RKUHAP disahkan, polisi jadi bisa lakukan ini ke kamu tanpa izin hakim. Ini tidak benar sama sekali," kata dia dalam jumpa pers di Gedung DPR RI, Selasa.
Lebih jauh, Habiburrokhman menyampaikan, sekarang ini banyak sekali orang menjadi korban KUHAP Orde Baru. Salah satunya adalah rombongan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko "Jokowi" Widodo.
Politikus Partai Gerindra itu menilai, kasus Roy Suryo sebetulnya dapat diselesaikan melalui restorative justice. Bila mengacu terhadap KUHAP baru, Roy Suryo tidak perlu disangkakan.
"Kalau menurut standar KUHAP baru, Roy Suryo Cs ini penanganan kasusnya bisa dengan restorative justice. Tapi di KUHAP Orde Baru itu gak diatur, gitu loh," kata Habiburrokhman.
Diketahui, Panitia Kerja (Panja) Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) di Komisi III DPR menyepakati RUU tersebut dibawa ke rapat paripuna DPR RI, untuk disahkan menjadi undang-undang.
Adapun, kesepakatan tersebut diambil dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I di Komisi III DPR, Kamis (13/11/2025). Rapat tersebut dihadiri perwakilan pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Menteri Hukum Edward Sharif Omar Hiariej atau Eddy Hiariej. Masing-masing fraksi partai politik di parlemen menyampaikan pandangannya, dan setuju agar RUU KUHAP disahkan menjadi undang-undang.


















