Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo hingga Dokter Tifa Dicecar Ratusan Pertanyaan

- Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma diperiksa selama 9 jam dengan ratusan pertanyaan terkait kasus penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi.
- Ketiga tersangka tidak ditahan dan diperbolehkan pulang setelah pemeriksaan karena mengajukan ahli dan saksi meringankan.
- Polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, dibagi menjadi dua klaster tersangka dengan pasal-pasal yang dijerat.
Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, Ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa selesai menjalani pemeriksaan kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Kamis (13/11/2025).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan ketiganya diperiksa sekitar sembilan jam sejak pukul 10.30 hingga 18.30 WIB.
“Jumlah daftar pertanyaan untuk tersangka RH ada 157 pertanyaan, tersangka RS 134 pertanyaan, dan tersangka TT ada 86 pertanyaan,” ujar Budi di Polda Metro.
Dirkrimum Polda Metro, Kombes Pol Iman Imanudin, menjelaskan setelah pemeriksaan itu ketiga tersangka tak ditahan dan diperbolehkan pulang. Sebab, ketiganya mengajukan ahli dan saksi meringankan.
“Setelah ini, kepada ketiga tersangka, kami perbolehkan untuk kembali ke rumahnya masing-masing. Kenapa demikian? Karena ketiga tersangka mengajukan ahli dan saksi yang meringankan,” ujar Iman.
Setelah itu, penyidik bakal memeriksa ahli dan saksi meringankan sebagai saksi.
“Kami akan melakukan konfirmasi dan pemeriksaan terhadap saksi yang diajukan, saksi yang meringankan, begitu pun juga terhadap ahli yang meringankan atas permintaan atau permohonan para tersangka,” lanjutnya.
Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, Jumat, 7 November 2025. Di antaranya Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Polisi membagi dua klaster tersangka. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 27a Juncto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
Kemudian klaster kedua terdiri dari tiga tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar dan Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa. Mereka dijerat Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 32 Ayat 1 Juncto Pasal 48 Ayat 1 dan atau Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 27a Junto Pasal 45 Ayat 4 dan atau Pasal 28 Ayat 2 Junto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.
“Penyidik menyimpulkan bahwa para tersangka telah menyebarkan tuduhan palsu dan melakukan edit serta manipulasi digital terhadap dokumen ijazah dengan metode analisis yang tidak ilmiah dan menyesatkan publik,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 7 November 2025.

















