Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Kamis (5/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Intinya sih...

  • Pasien PBI BPJS harus tetap dilayani

  • Perubahan status kepesertaan PBI-JK

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan. Hal itu karena kepesertaannya masih bisa direaktivasi dengan cepat.

"Kalau nolak (RS) itu gak akan dibiarkan oleh pemerintah. Ya, mestinya disanksi oleh BPJS dong! Ini berarti kan rumah sakitnya yang bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup. Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien” kata Gus Ipul saat di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2025).

1. Pasien harus tetap dilayani

Kantor BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Gus Ipul mengatakan, pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit, apalagi yang mengalami kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat.

"Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif 1 bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," kata dia.

2. Terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK

Kartu BPJS Kesehatan (bpjs-kesehatan.go.id)

Gus Ipul mengatakan, terdapat perubahan pada status kepesertaan PBI-JK. Sejumlah peserta mengalami penonaktifan dan kepesertaannya dialihkan kepada yang lebih membutuhkan karena adanya pemutakhiran data.

Namun, jika ditemukan peserta yang dinonaktifkan ternyata berhak menerima dan memenuhi syarat, dalam hal ini terdaftar dalam Desil 1 sampai Desil 4 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), maka kepesertaannya bisa diaktifkan kembali melalui proses reaktivasi PBI-JK. Reaktivasi tersebut dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Sosial.

"Dalam rangka pembiayaan itu, pemerintah bertanggungjawab, kalau dia memang dari keluarga yang berada di Desil 1 sampai Desil 4 atau keluarga yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah sebagai keluarga yang memenuhi syarat untuk memperoleh bantuan, akan kita bantu prosesnya," kata dia.

3. Pasien wajib dilayani

Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)

Kementerian Sosial terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dan pemerintah daerah dalam rangka memastikan proses reaktivasi untuk penerima yang memenuhi syarat bisa berjalan cepat. Pada saat bersamaan, rumah sakit tetap harus memberikan pelayanan kepada semua pasien.

"Saya kira, kita tidak akan membiarkan pasien ini kehilangan harapan, jadi jelas, Kementerian Sosial sangat jelas, Kementerian Kesehatan sangat jelas, BPJS juga sangat jelas. Maka saya sedih kalau ada rumah sakit menolak pasien, jangankan pasien yang BPJS Kesehatan, siapapun pasien wajib dilayani," ucap dia.

Editorial Team