Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan. Hal itu karena kepesertaannya masih bisa direaktivasi dengan cepat.
"Kalau nolak (RS) itu gak akan dibiarkan oleh pemerintah. Ya, mestinya disanksi oleh BPJS dong! Ini berarti kan rumah sakitnya yang bermasalah, rumah sakitnya yang harus ditutup. Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien” kata Gus Ipul saat di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2025).
