Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

JKN Dinonaktifkan, 200 Pasien Gagal Ginjal Terancam Tak Bisa Cuci Darah

Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah (dok. BPJS Kesehatan)
Layanan BPJS Kesehatan yang Bisa Diakses dari Rumah (dok. BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
  • Pasien gagal ginjal terancam tidak bisa cuci darah
  • Menteri Sosial meminta rumah sakit tetap layani pasien yang dinonaktifkan
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ratusan pasien gagal ginjal terancam tidak bisa melakukan cuci darah akibat penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Penonaktifan tersebut dilandasi oleh Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku per 1 Februari 2026.

"Kami menerima laporan baik melalui kanal media sosial KPCDI hampir 200 orang terdampak akibat kebijakan ini," ujar Ketua Umum KPCDI, Tony Richard Samosir saat dihubungi IDN Times, Jumat (6/2/2026).

1. Pasien gagal ginjal tidak bisa cuci darah

Ilustrasi masih muda cuci darah (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi masih muda cuci darah (IDN Times/Aditya Pratama)

Tony mengatakan, sebagian pasien akhirnya beralih ke mandiri tanpa BPJS Kesehatan agar bisa mendapatkan layanan cuci darah. Namun, banyak juga yang tidak mampu untuk beralih ke mandiri sehingga tidak bisa cuci darah.

"Sebagian mereka beralih akhirnya ke mandiri, yang penting bisa cuci darah. Tapi bagi yang gak mampu, KPCDI membuka bantuan untuk menalangi iuran mandiri pasien sementara yang penting mereka bisa cuci darah dulu sambil menunggu kebaikan Kemensos," kata dia.

2. Mensos minta rumah sakit tetap layani pasien yang dinonaktifkan

Layanan hemodialisis (cuci darah) di RSUD Langsa kembali beroperasi (dok. Kementrian Kesehatan)
Layanan hemodialisis (cuci darah) di RSUD Langsa kembali beroperasi (dok. Kementrian Kesehatan)

Sementara, Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf atau Gus Ipul, menegaskan, tidak boleh ada rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang menolak melayani pasien peserta BPJS segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) yang mengalami penonaktifan karena masih bisa direaktivasi dengan cepat.

“Saya sudah berkoordinasi bersama Menkes dan Dirut BPJS dan sudah ada solusi. Prinsipnya, rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah karena ini tidak bisa ditunda,” kata Gus Ipul di Kantor Kemensos, Jakarta, Kamis (5/2/2025).

3. Bisa reaktivasi BPJS Kesehatan

Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf di Gedung Kemensos, Kamis (5/2/2026). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Gus Ipul menegaskan, pasien harus tetap dilayani oleh rumah sakit, apalagi yang mengalami kondisi darurat sehingga membutuhkan penanganan cepat.

"Soal PBI yang nonaktif ada mekanisme reaktivasi cepat. Khusus pasien cuci darah, PBI-nya masih akan aktif satu bulan ke depan untuk memberi kesempatan melakukan reaktivasi PBI bagi mereka yang tidak mampu, dan berpindah ke segmen mandiri bagi mereka yang mampu," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us

Latest in News

See More

Hamdan Zoelva: Perlakuan Eksekusi Hotel Sultan Tak Adil

07 Feb 2026, 00:48 WIBNews