Jakarta, IDN Times - Jaringan Nasional Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti TPPO) mengecam atas Keputusan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) yang dilakukan oleh Komisi Kode Etik Polri dari Dinas Polri kepada Rudy Soik.
PTDH disebut dilakukan oleh Kabid Propam Polda NTT selaku Ketua sidang Komisi Kode Etik Polri, Komisaris Besar Polisi Robert Antoni Sormin.
Keputusan ini dinilai Jarnas Anti TPPO sebagai kemunduran dalam institusi penegak hukum di Indonesia.
"Ini merupakan kemunduran institusi penegakan hukum. Seharusnya kepolisian memberikan apresiasi atas kerja-kerja anggota polisi seperti Rudy Soik, yang banyak membuka tabir kasus-kasus yang merugikan banyak orang," ujar Ketua Umum JarNas Anti TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (12/10/2024).