Jakarta, IDN Times - Rumah putra Presiden pertama RI, Soekarno, yakni Guruh Soekarnoputra akan disita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Guruh diketahui kalah gugatan perdata melawan Susy Angkawijaya.
"Terkait dengan eksekusi pengosongan rumah Guruh Soekarno, nanti tanggal 3 Agustus 2023," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto dalam keterangan yang diterima IDN Times, Kamis (20/7/2023).
Rumah itu berada di Jalan Sriwijaya 2, Nomor 9, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat disambangi IDN Times, terlihat ada petugas keamanan yang berjaga serta beberapa orang pria yang duduk di depannya.
