Jakarta, IDN Times - Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) mendorong agar Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) segera dirampungkan sebagai payung hukum nasional.
Ketua Umum APJII Muhamad Arif mengatakan, ketergantungan masyarakat dan berbagai sektor strategis terhadap infrastruktur digital terus meningkat. Kondisi tersebut berbanding lurus dengan potensi ancaman yang mengintai ruang siber nasional.
Saat ini, APJII menaungi lebih dari 1.500 penyelenggara jasa internet (ISP) dan lebih dari 4.000 pengguna nomor protokol internet. Para anggota APJII memiliki posisi strategis sebagai bagian dari Penyelenggara Infrastruktur Informasi (PII), termasuk sebagian yang masuk kategori Infrastruktur Informasi Kritikal (IIK).
Dengan posisi tersebut, sektor internet menjadi salah satu penopang utama aktivitas digital yang kini digunakan sekitar 229 juta masyarakat Indonesia.
“Indonesia menghadapi ancaman siber yang semakin nyata, sementara regulasi yang ada saat ini belum sepenuhnya memberikan kerangka hukum yang komprehensif mengenai keamanan dan ketahanan siber,” kata Muhammad Arif dalam diskusi publik di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (3/8/2026).
