Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Minim Partisipasi, RUU KKS Dinilai Picu Risiko Abuse Power

Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi peretasan. (IDN Times/Arief Rahmat)
Intinya sih...
  • Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan, mengkritisi penyusunan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS) karena dibahas tertutup dan minim keterlibatan publik.
  • Tanpa kontrol publik, RUU KKS bisa jadi alat kekuasaan sehingga merusak kepercayaan masyarakat, menghambat pertumbuhan ekonomi digital, dan menurunkan minat investor untuk menanam modal di Indonesia.
  • Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu meminta pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi insiden siber terdahulu sebelum menyusun RUU KKS agar produk perundangan tersebut bermanfaat dalam melindungi masyarakat dari serangan siber.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Yayasan Cyberity, Arif Kurniawan, mengkritisi penyusunan Rancangan Undang-undang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS). Menurutnya, RUU ini dibahas tertutup dan minim keterlibatan publik. Hal ini dikhawatirkan menjadi ancaman bagi demokrasi.

Arif menyebut, minimnya partisipasi masyarakat berpotensi menjadi alat penyalahgunaan kekuasaan.

Ia mendorong RUU KKS mengedepankan aspek perlindungan warga dan akuntabilitas. Bukan sekadar kontrol warga tanpa transparansi. Menurutnya, masalah siber di Indonesia bukanlah pada aspek hukum namun pada tata kelola.

"Jangan sampai rancangan undang-undang baru ini, menambah kewenangan tanpa memperkuat akuntabilitas, sehingga menjadi kewenangan yang terpusat dan menciptakan risiko-risiko baru seperti abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan," kata Arif Kurniawan dalam keterangannya, Jakarta Pusat, Selasa (17/2/2026).

RUU KKS Dikritik, Minim Partisipasi Publik Picu Risiko Abuse of Power

1. Ekonomi digital tidak akan tumbuh dan investor enggan menanamkan modalnya di Indonesia

ilustrasi Investasi
ilustrasi Investasi (IDN Times/Aditya Pratama)

Arif menegaskan, tanpa kontrol publik, RUU KKS bisa jadi alat kekuasaan sehingga merusak kepercayaan masyarakat. Akibatnya, ekonomi digital tidak akan berkembang dan investor juga enggan menanam modal di Indonesia.

"Tanpa kepercayaan, ekonomi digital tidak bisa tumbuh, tanpa kepercayaan, investor tidak bisa percaya pada sistem kita, dan warga tidak percaya satu sama lain, kepercayaan adalah fondasi keamanan digital, nah ini yang harus dibicarakan, apa sebenarnya, definisi pertahanan dan keamanan siber," ujar Arif.

2. Pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi insiden siber

ilustrasi pelaku kejahatan siber. (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi pelaku kejahatan siber. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara, Manajer Penelitian dan Pengetahuan Lokataru, Hasnu meminta pemerintah dan DPR perlu mengevaluasi insiden siber terdahulu sebelum menyusun RUU KKS. Salah satunya, kebocoran data PDNS 2024.

Hasnu menjelaskan, akibat peristiwa gangguan siber tersebut, data pribadi milik masyarakat yang tersimpan di sejumlah layanan publik seperti BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan bocor, sehingga dapat diakses pihak manapun.

"Itu data publik dan sangat penting, bocor, tetapi nggak ada yang bertanggung jawab. Problem nggak itu? Lalu, kenapa kemudian pemerintah terburu-buru begitu, langsung bahsan Undang-undang KKS (Ketahanan dan Keamanan Siber) tanpa melakukan evaluasi menyeluruh, ini yang menjadi dorongan kita sebetulnya adalah evaluasi dulu," kata Hasnu.

Menurutnya, tanpa ada evaluasi menyeluruh terkait kejadian kebocoran data di masa lalu, maka produk perundangan seperti RUU Ketahanan dan Keamanan Siber tidak akan bermanfaat dan tidak bisa melindungi masyarakat dari serangan peretas maupun pembocor data lainnya.

"Sebelum dievaluasi, maka percuma untuk bangun Rancangan Undang-undang KKS, ujung-ujungnya tetap bocor begitu. Dan itu menyedot duit kita, skala prioritas saja sudah salah gitu, sehingga itu menjadi persoalan, jadi dorongan kita adalah audit," bebernya.

3. DPR diminta lebih terbuka terhadap masyarakat dalam pembahasan RUU KKS

Ilustrasi hacker. (IDN Times/istimewa)
Ilustrasi hacker. (IDN Times/istimewa)

Selain itu, Hasnu meminta DPR lebih terbuka terhadap masyarakat sipil untuk bisa berkontribusi dalam proses pembehasan RUU KKS. Berkaca pada pembahasan RUU KUHP dan KUHAP yang dinilai minim partisipasi publik, Hasnu berharap DPR lebih berbesar hati menerima masukan dari masyarakat.

"Dalam penyusunan undang-undang itu ada dua macan, ada yang kemudian dibahas di Senayan, ada kemudian inisiatif pemerintah, jadi pemerintah, dia bahas dulu di internalnya nanti didorong. Problemnya DPR sangat sentralistik, lalu kemudian kita sebagai warga tidak pernah diajak untuk berdialog," kata Arif.

Lebih lanjut, Analis Politik Keamanan LAB45, Christian Guntur Lebang mempertanyakan sudut pandang pendekatan produk undang-undang yang kini dibahas DPR itu, apakah akan mengedepankan keamanan atau ketahanan data di Indonesia.

Menurutnya, RUU Ketahanan dan Keamanan Siber nantinya akan diampu oleh BSSN yang lebih mengedepankan resiliensi yaitu kemampuan dalam bertahan, beradaptasi, dan pulih dengan cepat dari serangan.

"Jadi lagi-lagi BSSN itu kan pendekatannya security, sementara lembaga-lembaga perlindungan keamanan konsumen itu pendekatannya resilience. Jadi akan ada sedikit perbedaan sudut pandang memandang isu ini," imbuh dia.

Share
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us

Latest in News

See More

Transisi Imlek Menuju Ramadhan di Jakarta, Ada Unsur Religi dan Budaya

17 Feb 2026, 23:16 WIBNews