Kemenkop UKM Targetkan RUU Perkoperasian Rampung Tahun Ini

Jakarta, IDN Times - Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian ditargetkan rampung tahun 2023. Saat ini, RUU tersebut telah sampai pada tahap harmonisasi dengan salah satu kegiatan yang dilakukan adalah pembahasan pasal per pasal isi RUU Perkoperasian melibatkan stakeholder terkait.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), agar RUU Perkoperasian dapat segera diselesaikan. Dengan demikian, permasalahan yang menimpa Koperasi Simpan Pinjam (KSP) beberapa waktu terakhir ini, tidak terjadi lagi di masa yang akan datang.
“Arahan Presiden yakni terkait perlunya membangun ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih kuat, yang kemudian di dalam RUU ini kita rumuskan adanya Otoritas OPK (Otoritas Pengawas Koperasi), LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) koperasi, APEX koperasi, komite penyehataan koperasi, hingga dalam rangka pelindungan ini juga kita terapkan sanksi pidana, yang perumusannya sesuai KUHP yang berlaku sekarang,” kata Deputi Ahmad Zabadi saat mengikuti Rapat Pleno Harmonisasi RUU Perkoperasian secara virtual melalui video conference, Jumat (28/04/2023).
1. Ciptakan kelembagaan koperasi yang lebih baik
Zabadi menyebut, hadirnya RUU Perkoperasian akan menciptakan ekosistem kelembagaan koperasi yang lebih baik. Ia meyakini model kelembagaan yang baru dapat membuat koperasi lebih berkembang ke depan serta siap menghadapi berbagai tantangan, peluang, dan perubahan di masa yang akan datang.
“Arah pengaturan RUU Perkoperasian ini ingin memberikan playing field setara dengan pelaku usaha lain, lebih dari itu koperasi juga diberi kesempatan berusaha di seluruh lapangan usaha dan juga diberikan perlindungan terhadap anggota, masyarakat, bahkan badan hukum koperasi sendiri,” ujar Ahmad Zabadi.
2. Targetkan RUU rampung tahun ini
Ahmad Zabadi berharap RUU Perkoperasian dapat terselesaikan tepat waktu, sehingga pada triwulan 2 tahun 2023 dapat dilakukan pembahasan dengan Komisi VI DPR RI, dan dapat segera disahkan tahun ini. Ia menambahkan sejak Juli 2022, pihaknya telah melakukan kegiatan serap aspirasi hingga Forum Group Discussion dengan melibatkan tidak kurang dari 5.000 orang.
“Sesuai dengan jadwal yang telah kami tentukan, kita sudah melakukan pembahasan antar kementerian (PAK) tidak kurang dari 10 kali pertemuan, yang ditandai dengan penyelesaian PAK, untuk diminta penyelarasan naskah akademik oleh BPHN Kementerian Hukum dan HAM, dan telah dinyatakan RUU koperasi selaras secara sistematika dan muatannya,” ucap Ahmad Zabadi.
3. Koperasi perlu pembaharuan regulasi
Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Asep Nana Mulyana mengatakan, Indonesia perlu melakukan reformasi perkoperasian. Salah satu cara melakukannya adalah dengan pembaruan regulasi untuk menyesuaikan anatomi kelembagaan koperasi agar lebih adaptif, dengan perkembangan zaman untuk mendukung pengembangan koperasi ke depan.
Dalam konteks ini, RUU Perkoperasian diharapkan bisa melindungi anggota yang terlibat dan juga masyarakat luas dalam kehidupan sehari – hari. “Melindungi anggota dan koperasi sebagai badan hukum. Perlu kita lihat bersama bagaimana citra KSP yang dalam beberapa waktu belakangan ini dikesankan seringkali merugikan masyarakat, dan ternyata kerap disalahgunakan oleh oknum tertentu yang menggunakan baju koperasi,” ujar Asep.
Tidak hanya itu dengan adanya RUU Perkoperasian, koperasi juga diharapkan memiliki level playing field yang setara dengan industri lain, sehingga menjadi kekuatan perekonomian suatu negara. “Saya lihat di beberapa negara di Eropa seperti Swiss, koperasi bisa mendirikan bank besar dan ini patut kita contoh di Indonesia untuk dikembangkan dan dapat dilakukan oleh koperasi,” tutup Asep. (WEB)