Jakarta, IDN Times - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) resmi menetapkan nilai ambang batas atau passing grade seleksi kompetensi dasar (SKD) pengadaan pegawai negeri sipil (PNS) 2021.
Hal itu telah diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1023 tahun 2021.
"Perlu adanya penetapan standar penilaian dalam bentuk nilai ambang batas atau passing grade dalam seleksi PNS untuk menjamin terpenuhnya kompetensi dasar setiap PNS," ujar Plt Asisten Deputi Perencanaan dan Pengadaaan SDM Aparatur Kemenpan RB, Katmoko Ari Sambodo, seperti dikutip dari ANTARA, Jumat (30/7/2021).