Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Saksi Kasus Haji Akui Serahkan 75 Ribu Dolar AS ke Stafsus Yaqut
Ishfah Abidal Aziz (IDN Times/Aryodamar)
  • Nur Faidzin alias Nanang mengaku pernah menyerahkan 75 ribu Dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
  • Pengakuan tersebut disampaikan Nanang saat menjadi saksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama.
  • Nanang menyebut uang diberikan dua kali sebagai ucapan terima kasih setelah meminta petunjuk mengenai kuota haji tambahan.
  • Saksi Nur Faidzin mengaku menyerahkan total 75 ribu dolar AS kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dalam dua kali pemberian.
  • Nanang menyebut uang itu sebagai ucapan terima kasih setelah meminta petunjuk mekanisme kuota haji tambahan; penyerahan dilakukan sepulang haji, dengan uang dicampur makanan.
  • Empat terdakwa, termasuk Yaqut dan Gus Alex, didakwa merugikan negara Rp622,09 miliar dalam dugaan korupsi kuota haji yang turut memperkaya sejumlah pihak.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu menyikapi pengakuan penyerahan uang dua kali?
Vote Now
tahun 2023

Nanang mengaku pernah memberikan uang kepada seseorang di lingkungan Kementerian Agama.

Kamis (3/9/2026)

Nanang menyampaikan pengakuan penyerahan uang kepada Gus Alex saat bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu menyikapi pengakuan penyerahan uang dua kali?
Vote Now
  • What?
    Nur Faidzin alias Nanang mengaku menyerahkan 75 ribu Dolar AS kepada Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
  • Who?
    Nur Faidzin alias Nanang, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, dan jaksa terlibat dalam pemeriksaan saksi.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
  • When?
    Kamis (3/9/2026), Nanang menyampaikan pengakuannya dalam sidang. Penyerahan uang disebut terkait tahun 2023.
  • Why?
    Nanang mengaku memberikan uang sebagai ucapan terima kasih setelah meminta petunjuk mengenai mekanisme memperoleh kuota haji tambahan.
  • How?
    Menurut Nanang, uang diberikan dalam dua kali penyerahan, dengan pemberian pertama sekitar 45 ribu Dolar AS, dan pernah dicampurkan dengan makanan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu menyikapi pengakuan penyerahan uang dua kali?
Vote Now

Nanang bilang di sidang bahwa ia memberi uang 75 ribu Dolar AS kepada Gus Alex. Nanang berkata uang itu sebagai terima kasih setelah ia meminta petunjuk soal kuota haji tambahan. Uang diberikan dua kali dan disimpan bersama makanan. Sidangnya berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Bagaimana kamu menyikapi pengakuan penyerahan uang dua kali?
Vote Now

Jakarta, IDN Times - Staf Biro Travel Pesona Mozaik, Nur Faidzin alias Nanang, mnegakui pernah menyerahkan 75 ribu Dolar Amerika Serikat ke mantan Staf Khusus eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.

Pengakuan itu ia sampaikan ketika bersaksi dalam sidang dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama. Persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

"Di tahun 2023, apakah ada Bapak memberikan uang kepada seseorang di lingkungan Kementerian Agama?" tanya jaksa kepada Nanang dalam persidangan, Kamis (3/9/2026).

"Iya, Pak," jawab Nanang.

Nanang mengaku memberikan uang kepada Gus Alex. Nilai uang yang diberikannya 75 ribu Dolar Amerika Serikat.

"Saya kurang paham, saya lupa, saya jujur bener bener lupa. Tapi secara pemberitaan kan akhirnya diberitakan di 75.000 (Dolar AS)," jelas Nanang menjawab pertanyaan Jaksa mengenai nilai uang yang diberikan.

Nanang menyebut, uang itu diberikan sebagai ucapan terima kasih. Soalnya, Nanang sempat betemu Gus Alex dan meminta petunjuk tentang mekanisme memperoleh kuota haji tambahan.

Setelah pertemuan itu, Nanang menghubungi Gus Alex yang kemudian memberikan kontak seseorang bernama Rizky yang disebut sebagai Kasubdit. Setelah itu, Nanang bertemu dengan Rizky dan kembali menanyakan tentang bagaimana memperoleh kuota haji tambahan.

"Saya lupa arahan Pak Rizky, tapi setelah saya pulang, dua-tiga hari, ternyata Kemenag itu ada surat edaran ke semua PIHK siapa yang mau mengisi mengajukan nama untuk eh, kuota tambahan, ajuin. Udah bukan di bagian saya, Pak, di kantor. Itu udah teknis semuanya. Udah mulai kalau nggak salah itu by email lah," kata Nanang.

Nanang menambahkan, uang itu ia serahkan sepulang dari pelaksanaan ibadah haji.

"Dan mohon maaf, hasil dari kelulusan itu juga kalau tidak salah karena semua lagi panik, saya masih ingat dua hari sebelum berangkat itu keluar Pak, bahwa kita ini lulus gitu. Udah ya mohon maaf, agak pontang-panting lah secara persiapan itu. Udah berangkat lah gitu. Artinya kan langsung ke haji. Haji, terus pulang," kata Nanang.

Nanang menjelaskan, dirinya dan pihak biro travel sempat berpikir apakah keberhasilan mendapatkan kuota tambahan itu murni berdasarkan seleksi atau berkat bantuan yang sebelumnya diminta. Apalagi, Nanang mengaku tak tahu ternyata ada surat edaran yang dikeluarkan Kemenag.

"Ini ditolongin apa murni nih? (itu pertanyaan) di batin kita, setelah pulang. Tapi untuk tidak menghilangkan apa, kita anggaplah saya dan manajemen sampaikan, 'Ya udah sampaikan aja terima kasih', gitu. Akhirnya saya serahkan ke waktu saya nyerahkan juga karena kita tidak cerita apa pun, uang itu saya masuk-masukkan di dalam makanan. Artinya saya sowan saya tidak ngomong bahwa 'Meniko, Gus, ini uang nggih', tidak. Pokoknya saya bawa, saya taruh, bercampur dengan makanan, Pak. Terus setelah itu saya pulang sudah," jelas Nanang.

Uang itu diberikan dalam dua kali pemberian. Pada pemberian pertama, jumlahnya sekitar 45 ribu Dolar AS.

"Jadi jumlah yang pasti 75 ribu Dolar AS toh, Pak? Dua kali penyerahan," tanya Jaksa.

"Iya, yang sebelum, sebelum haji. Iya betul, Pak, ada sebelum haji, iya betul, Pak," jawab Nanang.

Diketahui, dalam perkara ini terdapat empat terdakwa yakni Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham; dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Mereka didakwa bersama-sama telah merugikan negara Rp622.090.207.166,41 lewat dugaan korupsi kuota haji. Selain itu, terdapat 26 orang, 313 Penyelenggara Ibadah Haji Khsusus, serta sebuah koperasi yang turut diperkaya.

Pilih pandanganmu soal pengakuan saksi haji

Bagaimana kamu menyikapi pengakuan penyerahan uang dua kali?

See More
Perlu dicermati
A*** has voted
B*** has voted
C**** has voted
Menunggu keterangan lain

Curated For You

Editorial Team

Related Article