Jakarta, IDN Times - Propam Mabes Polri akan memeriksa mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Aceh Kombes Pol Margiyanta terkait penyalahgunaan wewenang.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, belum menjelaskan detil terkait kasus yang menjerat Margiyanta.
“Kasus ini masih dalam rangka pemeriksaan, jadi yang bersangkutan nanti akan diperiksa dulu oleh Propam,” kata Ramadhan saat dihubungi, Kamis (3/6/2021).